Pertanyaan, “Kami berharap agar Anda berkenan memberikan jawaban untuk pertanyaan berikut ini. Saya adalah seorang pemuda yang memiliki konter hp. Saya ingin bertanya mengenai hukum mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari hp pribadi saya ke hp konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan rincian: 15 ribu adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah pelayanan pengisian pulsa.”
Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika penjual pulsa mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia meminta upah pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang. Bahkan, berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar negeri, baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada konsumen sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang seharusnya untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah boleh karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi tersebut.
Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa; keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman pulsa kepada konsumen, karena penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen.”
Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi85.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com